HIDROLOGI KONFLIK AIR



Konflik Pemanfaatan Air di Sungai Lintas Kabupaten Kuningan dan Cirebon

Konflik air dalam pendekatan regional dan historical berawal dari adanya otonomi daerah, yakni sejak diberlakukanya Undang-undang No. 20 Tahun 2000.Salah satu kasus yang terjadi adalah permasalahan air yang malibatkan PEMDA CIREBON dengan PEMDA KUNINGAN. Kasus ini bermula dari keinginan pemda Kuningan meningkatkan pendapatan daerahnya, dengan mematok harga yang lebih tinggi terhadap air baku produksi PDAM di daerah cirebon. 

Konflik bermula karena dua pendekatan yang berbeda, pemda Kuningan berusaha meningkatkan PAD sedangkan Pemda Cirebon berusaha 

Padahal sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang:Permasalahan air yang melibatkan DAS di dua daerah yang berbeda adalah menjadi tanggung jawab propinsi misalnya DAS Citarum.

Konflik Pemanfaatan Air di Waduk Saguling, Cirata di DAS Citarum

Konflik pemanfaatan air identik dengan perbedaan kepentingan prioritas pemanfaatan air dalam berbagai sektor. Air sebagai sumber daya alam juga memiliki keterbatasan, selain juga memiliki perbedaan kondisi antara satu lokasi dengan lokasi lain, antar satu kawasan dengan kawasan lain, antar satu daerah administrasi dengan administrasi lain. Perbedaan kondisi ini ada kalanya menyebabkan perbedaan ketersediaan, sementara dari sisi kebutuhan tentu ada hal-hal pokok yang harus dipenuhi. Pada sisi ini, pemanfaatan air yang identik dengan penggunaan air dalam jumlah tertentu, baik untuk kebutuhan domestik maupun kebutuhan sektoral rawan terjadi konflik kepentingan.

Untuk kasus di Waduk Saguling, perbedaan pemanfaatan sektoral mendominasi, juga perbedaan kebutuhan antar wilayah administrasi. Seperti diketahui, air baku Jakarta diperoleh dari waduk tersebut,  dan ada kalannya mengorbankan daerah adminitrasi lain, seperti purwakarta, subang, kuningan dll. Secara kuantitas jumlah air yang terbatas menjadi pereutan antar sektor.

Posting Komentar

0 Komentar